Rabu, 27 Maret 2019

Hai Calon Pengantin, Yuk Lengkapi Persyaratan Administrasinya

Calon_pengantin

Kali ini saya benar-benar menyempatkan buat nulis lagi, bikin blog post lagi setelah sibuk kemarin. Yaps sibuk mengurus untuk acara pernikahan hehe.

Kemarin sebelum mengurus berkas saya sempat bingung apa aja sih berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran menikah di KUA. Kebingungan saya terjawab sudah setelah semua diserahkan kepada PPN (apa kepanjangannya saya kurang paham hihi. Yang jelas beliau bertugas mengurus berkas dan mendampingi saat berada di KUA sampai pada ijab qabul).

Nah, bagi kalian calon pengantin pasti ada yang mengalami hal yang sama seperti saya nih. Menjawab kebingungan itu, di sini saya akan memberikan info sedikit seputar berkas apa aja sih yang dibutuhkan calon pengantin pria dan wanita menjelang pernikahan, atau lebih tepatnya sebagai persyaratan pendaftaran di KUA. Info ini saya bagikan berdasarkan pengalaman pribadi. Setiap daerah kemungkinan bisa terdapat perbedaan.

CALON PENGANTIN PRIA
Dari pengalaman suami saya, dia kemarin menyerahkan urusan berkas ini kepada Mbah Modin (perangkat desa). Jadi, catin (calon pengantin) pria hanya menyerahkan beberapa lembar fotocopy data diri, dan selebihnya Mbah Modin lah yang mengurusnya. Nah ini nih berkas yang perlu disiapkan:
1. Surat Keterangan N1, N2, N3. Surat ini semacam formulir dan untuk formatnya bisa langsung didapatkan dari desa atau mbah Modin tadi.
2. Fotocopy KTP Saksi. Saksi hanya dibutuhkan satu orang saja.
3. Fotocopy KTP orang tua
4. Fotocopy KTP Calon pengantin pria
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Fotocopy Ijazah terakhir
7. Fotocopy akta kelahiran
8. Surat keterangan sehat, bisa diperoleh dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit. 
9. Pas foto ukuran 3×4 background biru
10. Pas Foto ukuran 3×3 atau 3×2 (tergantung permintaan) background biru
11. Surat keterangan perjaka / duda bisa diperoleh dari desa atau mbah Modin 
12. Materai 6000

Menurut yang saya tahu ada 11 berkas + materai tersebut yang dibutuhkan atau yang perlu disiapkan sebagai persyaratan mendaftar menikah di KUA. Perbedaan setiap daerah mungkin bisa saja terjadi.

Berapa banyak sih berkas yang dibutuhkan? Nah jadi untuk yang surat-surat dari desa atau puskesmas cukup satu lembar saja, tapi untuk data diri yang wajib difoto copy siapkan minimal 2 atau 3 lembar setiap berkasnya. Setelah semua beres, segera dibawa ke KUA kecamatan pengantin wanita atau KUA tempat mendaftar menikah.

CALON PENGANTIN WANITA
Untuk urusan perberkasan ini saya sebenarnya tidak mengurus sendiri, tetapi bapak saya yang membawanya kepada PPN. Saya hanya menyiapkan berkas apa yang dibutuhkan. Dan ini nih berkas yang perlu kalian siapkan wahai calon pengantin wanita hehe:
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Ijazah Terakhir
4. Fotocopy akta kelahiran
5. Fotocopy KTP Orang tua
5. Surat keterangan sehat. Bisa didapatkan dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit.
6. Pas Foto ukuran 3×4 background biru
7. Pas Foto ukuran 3×3 background biru

Berkas catin wanita tak serumit dan sebanyak catin pria kok. Ngurusnya pun juga tak seribet catin pria. Setelah berkas lengkap, dimasukkan ke dalam kertas map dan diserahkan kepada PPN tadi beserta dengan berkas catin pria. Selesai, dan tinggal menunggu panggilan dari pihak KUA, kita datang ke KUA melakukan pendaftaran dan mencocokkan data.

Jangan puas dulu sebelum selesai dari KUA hihi karena belum tentu berkasnya itu sudah langsung diterima oleh KUA. Kenapa?? Kadang bisa saja terjadi kesalahan, ketidakcocokan nama dibeberapa berkas, atau ketidakcocokan nama orang tua, dll. Pastikan data kalian benar dan sesuai yaa kalau tidak mau direpotkan lagi.

Kalau memang data kalian dipastikan benar, langkah selanjutnya yaitu membayar. Eits tunggu dulu. Membayar ini hanya jika kalian akan melaksanakan ijab Qabul di luar KUA atau diluar jam kerja. Tapi bisa kok ijab Qabul gratis yaitu harus melaksanakan ijab Qabul di KUA. Kemarin saya melaksanakan ijab Qabul di rumah jadi saya harus membayar biaya sebanyak Rp. 600.000 di bank atau kantor pos yang sudah ditunjuk.

Nah itulah persyaratan dan langkah untuk menuju ke pernikahan. Persyaratan menikah itu mudah dan murah. Segera halalkan pasanganmu yaaa hehehe

2 komentar:

Halo, berkomentarlah dengan sopan ya karena kata-katamu adalah cerminan dirimu. Thank you sudah mampir.